Mantan Jubir KPK Bakal Dihadirkan ke Pengadilan Soal Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Febri Diansyah Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Korupsi Kementan

Jaksa Meyer turut menyinggung dokumen milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.

Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu,” kata dia.

KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu nantinya merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.

Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.

“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.

Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.

Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.

Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan.

Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.

“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: