Mantan Bupati Faida Diperiksa Kejari Jember Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD

EDITOR.ID, Jember, – Mantan bupati Jember Faida diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (1/3). Pemeriksaan Faida dilakukan sejak pagi hingga sore.

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD yang terkait Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) miliknya.

Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan pemeriksaan mantan bupati Jember tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.

“Memang ada, nanti ke kasi Pidsus,” ujarnya, di kantor kejaksaan.

Prima juga membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dana bantuan bagi Rumah Sakit Bina Sehat. “(Terkait kasus) Bina Sehat,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Faida menghindari wartawan yang sudah menunggunya di depan pintu masuk Kejari Jember.

Saat itu, Faida hendak pulang melewati pintu utama. Namun, karena sudah ditunggu wartawan, dia balik ke belakang. Setelah itu, memilih keluar dari pintu samping kantor Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono enggan menjelaskan pemeriksaan Faida. Dia menyarankan untuk konfirmasi pada Kasi Intel Jember.

“Silahkan ke kasi intel,” katanya via WhatsApp sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sedangkan Kasi Intel Agus Budiarto mengaku belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Sebab, dirinya sedang ada tugas di Surabaya dan tidak mengetahui informasi pemeriksaan tersebut.

“Kalau dilempar ke saya, saya juga bingung jawab apa karena tidak ada informasi ke saya tentang itu,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor kasus ini yakni Agus Mashudi. Agus melaporkan kasus tersebut pada Kejari Jember pada 6 Januari 2021 lalu.

Dia melaporkan adanya dugaan tindakan penyalahgunaan dana APBD oleh Faida dan ketua yayasan bina sehat senilai Rp 570.000.000 tahun 2016.

Sementara itu, Faida membantah bahwa dirinya menyalahgunakan dana APBD tersebut.

Dia mengaku laporan dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD itu juga pernah menjadi bahan hak angket, lalu berujung hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Jember pada dirinya saat menjadi Bupati Jember.

Hasilnya, Mahkamah Agung menolak Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember.

Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat, lanjut Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, semuanya sudah klir dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut,” kata Faida, dalam keterangan tertulisnya.

Faida mengaku, tak memiliki niat untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: