EDITOR.ID, Garut,- Malam pergantian tahun dirayakan warga bukan hanya sekadar jalan-jalan, namun juga hal negatif. Terbukti, pesanan perempuan pekerja seks untuk memuaskan nafsu sahwat pria hidung belang juga marak melalui online. Namun praktek prostitusi mereka terendus polisi.
Praktik prostitusi online menjelang malam pergantian tahun ini berhasil dibongkar jajaran Polres Garut. Polisi menggrebek dan menangkap dua orang mucikari. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua mucikari ini ditangkap di kamar hotel kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka sedang mengantarkan perempuan pesanan dari pria pelanggan.
“Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan muncikari dan wanitanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi daring di Garut, Jumat (1/1/2022).
Ia menuturkan Tim Sancang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi online.
Kemudian mereka melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui tempatnya yakni di salah satu hotel di kawasan Cipanas Garut.
Petugas, kata dia, berhasil mengamankan dua orang muncikari yang menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu.
Selain dua muncikari, kata Kapolres, jajarannya juga mengamankan tiga perempuan yang sudah ada dalam satu kamar di hotel tersebut.
“Kami juga mengamankan wanitanya tiga orang yang ditampung di salah satu hotel di daerah Cipanas,” katanya.
Ia menyampaikan mereka yang telah diamankan merupakan warga Garut yang sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.
Praktik prostitusi di hotel itu, kata dia, sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, kemudian saat ini terungkap dan akan terus dikembangkan karena disinyalir praktik serupa ada di tempat lain.
“Kami juga sedang mengembangkan adanya muncikari lainnya lagi yang harus diungkap,” katanya.
Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan.(antara)