“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” katanya. (tim)
Home
Nasional
Malam ini Para Ketum Parpol dan Petinggi Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo Pasca Putusan MK
Malam ini Para Ketum Parpol dan Petinggi Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo Pasca Putusan MK
Para ketua umum partai politik dan sejumlah petinggi Partai Gerindra berkumpul di rumah Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum batas usia Capres-Cawapres