Hukum  

Makelar Yang Pertemukan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Dihukum 6 Tahun

Ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Andi Irfan Jaya, mantan politisi Partai Nasdem dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Politisi yang juga pengusaha ini didakwa menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Irfan Jaya disebutkan menjadi orang yang mempertemukan Djoko Tjandra dengan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi Irfan dengan hukuman 6 tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain menjadi perantara, Andi Irfan Jaya juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra terkait upaya permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dilakukan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan terhadap Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021).

Hakim Eko mengatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan disebutkan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

Hakim menyebut, dalam pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee, yakni untuk Anita Kolopaking sebesar USD 400 ribu sebagai biaya urusan hukum dan Andi Irfan sebesar USD 600 ribu untuk urusan action plan.

“Bahwa pada saat makan malam ada kesepakatan urusan hukum kepada saksi Anita Kolopaking dengan biaya USD 400 ribu, sedangkan urusan lain yang dituangkan di action plan diserahkan terdakwa dengan biaya USD 600 ribu,” kata Hakim Eko.

Majelis Hakim juga menyatakan Andi Irfan terbukti menerima uang muka atau down payment (DP) dari USD 600 ribu itu sebesar USD 500 ribu. Uang itu diserahkan oleh saksi Angga Heryadi Kusuma atas perintah Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya. Kemudian, Andi Irfan menyerahkan uang tersebut kepada Pinangki.

“Menimbang fakta hukum tersebut bahwa DP sebesar USD 500 ribu benar telah diterima oleh saksi Pinangki Sirna Malasari melalui perantara terdakwa, dan sebagian di antaranya USD 50 ribu diserahkan Pinangki kepada Anita sebagai DP fee lawyer adalah bagian uang yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra untuk masalah hukumnya dengan biaya keseluruhan USD 400 ribu, dan untuk utusan lain-lain yakni action plan dituangkan ke pekerjaan terdakwa sebesar USD 600 ribu,” papar hakim.

Selain terbukti menjadi perantara suap, Majelis Hakim juga menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti bersalah bersama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat. Dikatakan, Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Dengan demikian walaupun terdakwa tidak punya niat jahat sejak diajak saksi Pinangki ke Kuala Lumpur, namun terdakwa memiliki niat sama melakukan permufakatan jahat saat pertemuan.

Dimana pertemuan ini dihadiri saksi Anita Kolopaking, saksi Pinangki, dan Djoko Soegiarto Tjandra yang saat itu membicarakan rencana pemulangan kembali Djoko Soegiarto Tjandra, dan ada kesepakatan fee.

“Segala sesuatu yang dibahas saksi Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki dan Anita Kolopaking, dan terdakwa, kemudian tidak terjadi karena Djoko Soegiarto Tjandra menolak action plan tidak mengubah permufakatan jahat yang dimaksud. Menimbang permufakatan jahat pada tipikor telah terbukti dalam perbuatan terdakwa,” tegas Eko.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Andi Irfan Jaya terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Andi Irfan Jaya ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Andi Irfan Jaya untuk dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: