Menurut Habiburokhman jika ingin mencontohkan pejabat publik yang mengikuti kontestasi politik, sikap itu tak diatur dalam undang-undang.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan sikap Mahfud MD itu. Menurutnya, undang-undang memperbolehkan menteri aktif maju sebagai capres atau cawapres. (tim)