Mahfud MD Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Hukuman Tak Sebanding Kerugian Negara, Mahfud MD; Menusuk Rasa Keadilan

Terpidana Harvey Moeis Kasus Tambang Timah Ilegal (Kiri) Mahfud MD (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Eko Aryanto dkk kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Ia menyebut vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat. Ada apa dengan hakim kita. Apakah tidak lagi memiliki nurani rasa keadilan.

“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menilai vonis tersebut jauh dari adil, mengingat besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey. Ia juga mengkritik jaksa yang hanya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

“Baru kali ini ada pelaku korupsi yang didakwa rugikan negara Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud membantah klaim bahwa kerugian Rp 300 triliun itu hanya “potensi”. Menurutnya, angka tersebut adalah kerugian konkret yang dihitung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud.

Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.

“Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.

Melalui sebuah cuitan di akun X-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12/2024), mengunggah foto berisi daftar berita tentang Harvey Moeis.

“Rugikan Negara Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui,” bunyi salah satu judul berita yang ditampilkan di postingannya.

Menurut mantan hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukuman yang diputuskan hakim terhadap suami Sandra Dewi itu tidak logis.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tulisnya mengawali kritik.

Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan lebih lanjut, “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 300 T.”

Mahfud MD juga menyinggung tuntutan awal jaksa dan putusan akhir hakim.

“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M (miliar) dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M,” sambungnya.

Mahfud MD pun sampai bingung bagaimana hakim bisa mencederai keadilan, “Duh Gusti, bagaimana ini?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: