Mahfud MD: Rizieq Shihab Pernah Diajak Berembuk, Tapi Tidak Mau. Lalu Memaki Maki

img 20210425 134102

EDITOR.ID, Makassar, – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama, termasuk bagi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menanggapi pertanyaan peserta ngopi bareng netizen di Makassar, Jumat (23/4/2021) malam.

Pertanyaan tersebut diajukan seputar Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan beberapa kasus hukum yang menyeret dirinya. Menurut Mahfud, sejak tahun 2017 silam HRS beralasan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Kala itu Mahfud MD mengajak HRS untuk pulang ke Indonesia.

“Waktu saya jadi Menko Polhukam saya bilang pulang. Ayo saya urus,” jelasnya.

Namun, ia mengatakan jika kala itu Habib Rizieq tidak bersedia dibantu oleh pemerintah Indonesia.

Nah, kemudian saat mau pulang, ia membolehkan HRS dijemput di bandara dengan syarat menjaga protokol kesehatan dan diantar ke rumah oleh polisi.

“Saya bolehkan,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud MD mengaku dirinya mengajak HRS untuk berembuk dan bersama-sama membangun negara. Namun, HRS tetap tidak mau berembuk.

Selain itu, menurut Mahfud, pelanggaran HRS bukan saat penjemputan dari bandara, tetapi sesudah diantar hingga ke rumah.

“Pelanggarannya itu malamnya itu. Lalu memaki-maki itu,” jelasnya sebagaimana dilansir warta ekonomi.

Habib Rizieq dijelaskan dengan sengaja mengumpulkan banyak orang sehingga menyebabkan kerumunan massa di berbagai tempat.

Adapun, sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, HRS mencecar dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, yaitu Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan dan Dahmirul.

HRS mempertanyakan izin penjemputan yang diberikan Mahfud MD melalui video beberapa hari sebelum kedatangannya di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan HRS, Dahmirul mengaku tidak mengetahui secara pasti izin tersebut karena imbauan yang ada berbeda-beda. Ia hanya tahu ada imbauan jangan ada yang menjemput. HRS kembali mempertanyakan apakah saksi mengetahui adanya izin penjemputan dirinya dari Menko Polhukam atau tidak, khususnya dengan menerapkan prokes. Dahmirul menjawab tidak tahu.

Pertanyaan yang sama diajukan HRS ke Oka Setiawan yang juga dijawab tidak tahu. Dalam kesaksiannya, Oka Setiawan mengungkapkan, ada ratusan ribu orang yang berkerumun di bandara saat penjemputan HRS tanggal 10 November 2020. Massa, kata dia, bahkan telah datang ke Bandara Soekarno-Hatta satu hari sebelum kedatangan HRS.

Oka mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan di bandara. Meskipun upaya itu pada akhirnya tidak bisa membendung massa simpatisan yang datang ke bandara.

Terkait hal itu, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, menilai wajar terdakwa Habib Rizieq mencecar saksi soal diskresi Mahfud MD dalam kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta. HRS menanyakan hal tersebut karena adanya perbedaan penanganan kerumunan saat penjemputan dirinya di bandara dan kerumunan di saat pernikahan putrinya di Petamburan.

“Yang satu (di bandara) dianggap mempersilakan untuk terjadi kerumunan, tapi kemudian malah tidak ada tindakan sama sekali,” tukas Aziz.

Sebaliknya, katanya, pihak kepolisian malah keras terhadap Rizieq di kemudian hari pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Aziz menilai, HRS yang mencecar saksi menyoal Mahfud juga merupakan bukti adanya diskriminasi penegakan hukum. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: