Namun, UKT tahun ini menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp14 juta.
“UKT jadinya naik 2 kali lipat. Kebijakan ini berlaku di semua program studi,” kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Sepengetahuan Khariq, Program Studi yang kelompoknya naik yaitu Program Studi Agribisnis dan Bimbingan Konseling.
Alasan Khoriq mengkritik kebijakan itu karena bisa saja kampus menetapkan UKT golongan mahasiswa baru di kelompok tinggi. Apalagi, tak ada informasi bagaimana kampus menentukan kelompok UKT.
Alasan itu yang membuat Khoriq membuat konten kritik karena kampus tak pernah mengajak mahasiswa untuk membahas UKT. Selain itu, penetapan UKT sepihak dan tidak transparan. Padahal, biaya pendidikan harusnya murah.
Adapun konten video kritik itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.
Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, ia juga sudah bertemu Wakil Rektor III. Ia juga heran karena tiba-tiba dilaporkan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.
“Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan,” katanya.
Video konten sendiri dibuat oleh 4 orang mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April.
Polisi Pelapor Mahasiswa Adalah Rektor Unri Sri Indarti
Polda Riau membenarkan adanya laporan dari Rektor Unri Sri Indarti ke mahasiswanya yang membuat konten video memprotes biaya kuliah mahal.
“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Laporan pengaduan dibuat langsung pada 15 Maret lalu atau sekitar 2 minggu setelah aksi digelar. Laporan atas nama Sri Indarti. “Laporan pengaduannya dilaporkan tanggal 15 Maret 2024 atas nama Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti,” kata Fajri.
Khariq dituduh melakukan pencamaran nama dan dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Adapun kuasa hukum Sri Indarti, Muhammad A. Rauf membenarkan soal pelaporan mahasiswa Unri tersebut.
Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat ‘Sri Indarti broker pendidikan’ dan menampilkan wajah Sri Indarti.