Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Qohar menjelaskan, penangkapan Zarof berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Bali. Penyidik langsung bergerak melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10/2024), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Zarof ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Pada Jumat (25/10/2024), Zarof diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menyebutkan pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu, yakni rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.
Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,” jelas Qohar.
Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.
Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Qohar.
Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk, untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur. (tim)