Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Betapa tidak! Satu mantan pegawainya bikin publik tak percaya. Namanya Zarof Ricar. Meski bukan hakim dan hanya pegawai administrasi MA, namun terungkap jumlah harta kekayaan Zarof bisa mengalahkan hakim agung dan bahkan Ketua MA. Zarof punya harta mencengangkan nyaris Rp 1 Triliun atau Rp 920 miliar. Wow!
Harta tersebut berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, Euro, Dolar AS, sampai Dolar Hongkong. Tak cukup sampai disitu, ia juga menyimpan emas batangan dengan total seberat 51 kilo! Zarof benar-benar tajir melintir.
Lantas berapa gaji Zarof sebagai pegawai MA? Paling tinggi Zarof bisa menerima Rp 20 juta per bulan. Tapi kenapa bisa punya uang ratusan miliar darimana ia peroleh?
Sungguh miris sekali. Konon kabarnya, di depan penyidik Zarof mengaku uang tersebut ia peroleh dari praktek membantu pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) alias makelar kasus.
Lebih mirisnya lagi meski sudah mengantongi duit Rp 920 miliar, Zarof masih belum puas dengan harta sebanyak itu. Konon ia kumat lagi dengan profesinya sebagai makelar kasus dan masih menerima “jasa penitipan uang” dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang mahar ke oknum Hakim di MA. Maka orderan sebesar Rp 1 miliar pun masih tetap diembat.
Ujungnya, hanya gara-gara serakah dan tak puas dengan hartanya yang sudah ratusan miliar, Zarof Ricar tersandung kasus di makelaran yang jasanya cuma Rp 1 miliar. Zarof pun diburu dan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mendeteksi jaringan interaksinya dengan pengacara Lisa.
Tak hanya mengungkap keterlibatan Zarof di kasus makelar kasus kasasi Ronald Tannur, duit yang disimpan Zarof selama ini dari hasil markus juga akhirnya dibongkar Kejagung saat menggeledah rumahnya.
Sebelumnya Zarof Ricar ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Usai menangkap Zarof, Kejagung juga menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk mengondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.