Jakarta, EDITOR.ID,- Vonis mati untuk Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi. Para wakil Tuhan itu ‘meringankan’ otak dari pembunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat itu dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Kasasi Diterima Vonis Hukuman Semua Terdakwa Disunat
Majelis hakim MA telah memutuskan kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Selain kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) juga telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.
Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Lebih jauh Sobandi kemudian menjabarkan putusan kasasi para terdakwa.
Hukuman Ferdy Sambo Disunat dari Vonis Mati Jadi Seumur Hidup
Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawati dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Kuat Maruf dari 15 Tahun Jadi 10 Tahun, Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun
Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA. Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Profil Hakim yang Terima Kasasi Ferdy Sambo
Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.