MA Kabulkan PK Mardani Maming, Kurangi Hukuman Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Mardani H Maming dalam Kasus Korupsi dari 12 Tahun Penjara Jadi 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Hakim

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.

3. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

4. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

5. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Terpidana akan dipidana dengan 2 tahun penjara.

6. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

7. Barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mille seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: