2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.
3. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
4. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
5. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Terpidana akan dipidana dengan 2 tahun penjara.
6. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
7. Barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mille seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara. (tim)