MA Kabulkan PK Mardani Maming, Kurangi Hukuman Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Mardani H Maming dalam Kasus Korupsi dari 12 Tahun Penjara Jadi 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani jadi terpidana 12 tahun sebagaimana dijatuhkan dalam kasasi MA.

Namun dalam putusan PK Majelis Hakim Agung di MA mengurangi hukuman pidana Mardani H Maming jadi 10 tahun penjara.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut,” demikian bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Majelis PK membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menghukum Mardani dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim MA kemudian mengadili kembali dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Mardani juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, MA menghukum yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian amar putusan PK Mardani Maming.

Mardani Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung putusan itu.

Lebih Ringan

Putusan Perkara PK Mardani ini disidangkan oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin (4/11/2024).

Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA pada Selasa (1/8/2023) menolak permohonan kasasi Mardani Maming. Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: