“Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Karyoto mengatakan polisi serius menangani laporan anak AG terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Karyoto mengatakan penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tindak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun,” kata dia.
“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.
Turunkan Propam Selidiki Dugaan Pelanggaran
Jenderal Karyoto juga telah memerintahkan tim Propam Polda Metro Jaya buntut ulah Mario Dandy ini. Propam akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya berkaitan penanganan Mario Dandy tersebut.
“Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur (SOP) ada yang dilanggar. Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar,” kata Karyoto.
Sebelumnya ulah Mario Dandy memasang kabel ties sendiri itu terjadi saat ia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5). Saat itu Mario Dandy baru dikeluarkan dari Rutan untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Mario Dandy memakai kemeja hitam. Sesaat setelah menyadari dirinya disorot kamera, ia kemudian memasang sendiri kabel ties untuk memborgol kedua lengannya.
Mario Dandy terlihat dikawal beberapa polisi di ruangan tersebut. Di video lainnya, terlihat Mario Dandy sudah memakai baju tahanan warna oranye dan tangan terikat kabel ties.
“Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Trunoyudo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan Mario Dandy dari Direktorat Tahti ke penyidik. Dia mengatakan Mario Dandy tiba-tiba mengambil kabel ties sendiri.