Salah satu contoh, mereka pun memakai bendera perusahaan PT. Pandu Pakarti untuk mengikuti tender lelang peningkatan jalan Maniis – Tamansari dengan nilai Pagu Rp. 5.7 M, HPS Rp. 5.06 M dengan penawaran sebagai penawar terendah senilai Rp. 4.564.387.470,58 , yang patut diduga kedepannya akan bermasalah dan di Indikasikan juga KKN dan Monopoli serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun di Tender Ulang kan setelah kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada LPSE, ULP/POKJA serta Dinas terkait.
Kami pun menduga ada KKN dan Monopoli dalam Proses Tender yang sekarang sedang berjalan sebagai berikut :
- Peningkatan jalan Sindang Reret – Cidadap
HPS : Rp. 28.611.597.917,73
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan Kontrak 18 September – 23 September.
-
Peningkatan jalan Gunung Sari – Citangkalar
HPS : Rp. 4.499.999.525,83
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan Kontrak 18 September – 22 September 2020.
-
Peningkatan jalan Cibeber – Sindanglaya
HPS Rp. 5.665.999.296,42
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan kontrak 18 September – 22 September
-
Peningkatan jalan Cikatomas – Cimedang
HPS Rp. 993.999.539,99
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan kontrak 18 September – 22 September.
-
Peningkatan jalan Gununganten – Pamijahan
HPS Rp. 3.759.499.120,73
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan Kontrak 18 September – 22 September 2020.
-
Peningkatan Jalan Rancabakung – Pasirdagul
HPS Rp. 7.093.994.913,50
SPPBJ 17 September 2020
Penandatanganan Kontrak 18 September – 22 September.
-
Peningkatan Jalan Taraju – Bojonggambir
HPS Rp. 9.480.799.685,99
SPPBJ 30 September 2020
Penandatanganan Kontrak 01 Oktober – 02 Oktober 2020.
-
Peningkatan Jalan Maniis – Tamansari
HPS Rp. 5.060.489.089,76
SPPBJ 30 September 2020
Penandatanganan Kontrak 01 Oktober – 08 Oktober 2020
Total Anggaran 8 Paket Peningkatan Jalan tersebut diatas sesuai dengan nilai HPS adalah :
Rp. 65.166.379.089,33
Karena menurut hasil investigasi kami dilapangan, Proses Proyek Tender tersebut diatas diduga kuat serta terindikasi KKN dan Monopoli.
“Kalau kami lihat kebanyakan perusahaan melakukan pemasukan penawaran jamping hampir sekitar 20% dari Nilai HPS, kemudian diduga sudah melakukan setoran/gratifikasi ke oknum Dewan sekitar 10 %, biaya lelang dll sekitar 5 % , diduga pula oknum ke dalam sekitar 5 % , pajak 12.5 % , keuntungan proyek sekitar 10 % akan mencapai Total sekitar 62.5 % .Apakah dengan kondisi sekitar 37.5 % pekerjaannya akan selesai penuh ?
Apakah hasilnya akan baik dan berkualitas dan sesuai Spesifikasi ?
Kami melihatnya sangat Mustahil.
Jangan sampai proyek tersebut “mangkrak” serta tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi,” jelasnya.