Dinas PUPR Tasik Akan Diadukan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

EDITOR.ID, Bandung – Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Kembali dilaporkan oleh LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda).

LSM tersebut, bukan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melainkan langsung ke JAKSA AGUNG di Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini.

Pelaporan, erkait dugaan sejumlah kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan monopoli yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu, LSM yang juga pemerhati korupsi di lingkungan pemerintahan, berencana akan melakukan Audiensi juga ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komisi Kejaksaan dan Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta dengan memberikan Laporan Pengaduan.

Ketua Umum DPP LSM BRANTAS, Wanwan Mulyawan, menegaskan, tidak ada langkah lain, selain melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi di PUPR Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Agung RI dan lembaga terkait lainnya.

“Karena kasus yang menyengsarakan rakyat banyak ini seolah menjadi hal lumrah di kabupaten yang berpenduduk sebanyak 1.675.554 jiwa itu. “Berbahaya jika KKN PUPR (Kabupaten Tasikmalaya) dibiarkan. Kasihan masyarakat. Untuk langkah awal, kami menyoroti proyek tahun anggaran 2019/2020. Termasuk beberapa proyek jalan,” tandasnya.

Wanwan mengungkapkan, di samping itu ada indikasi monopoli proyek oleh sekelompok pengusaha ‘peliharaan’ oknum pejabat Dinas PUPR.

“Makanya kami akan melakukan aksi Audiensi. Intinya siapa di balik dalang (monopoli) proyek,” jelasnya.

Bahkan, menurut Wanwan pasca demo, kami akan mengundang rekan pers, dan lembaga lainnya, termasuk pemerhati korupsi dan KKN di Jabar.

Proyek Jalan yang diduga bermasalah KKN dan Monopoli dan di Indikasikan kuat tidak sesuai dengan spesifikasi, di Kabupaten Tasikmalaya Adalah

Sebagai berikut :

  1. Peningkatan jalan papayan cikalong sepanjang 7 km senilai Rp. 19 M (Banprov).

  2. Peningkatan jalan drawati culanega bojong gambir sepanjang 5.3 km senilai Rp. 14.2 M (DAK).

  3. Peningkatan jalan Cireundeu – Cihanura senilai Rp. 11 M (DAK)

    Yang sekarang diduga sudah rusak kembali karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor yang bernama inisial JF dan IW serta AA melalui PT. Damai dll dan meminjam bendera perusahaan lainnya, serta sekarang ini pun pada TA 2020, mereka terindikasi kuat meminjam bendera2 perusahaan yang lain, karena banyak nya paket paket pekerjaan yang mereka dapatkan (Sekitar lebih dari 5 Paket Proyek besar), dan disinyalir serta terindikasi kuat bekerjasama dengan Oknum Dinas berinisial YS, AP dan IY serta KK, pada saat ini pun mereka diantara lain memakai perusahaan yang dipinjam bendera nya serta disinyalir banyak bermasalah, diantara lain di Bogor dan di Kota dan Kabupaten lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: