Lowongan Bintara Polisi Bakomsus 2025, Lulusan SMK, D3, D4, dan S1 Bisa Daftar

Pada periode ini, bintara Bakomsus 2025 dibuka untuk bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat. Bakomsus 2025 akan dididik selama lima bulan pada Januari-Juni 2025.

Penerimaan Polri Bakomsus 2025

Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat

(MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”, diperuntukkan bagi Bintara PTU; sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.

Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan peringkat peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

Hal yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh panitia pusat (panpus) penerimaan Bakomsus Polri 2025.

Cara Mendaftar Bintara Polri Bakomsus 2025

Tahapan pendaftaran bintara Polri Bakomsus 2025 terdiri dari pendaftaran online dan verifikasi offline. Berikut caranya.

Tata Cara Pendaftaran Online

  • Buka https://penerimaan.polri.go.id
  • Pilih jenis seleksi Bintara Polri
  • Pilih sub jenis seleksi Bakomsus (apabila peserta mengalami kesulitan, dapat dibantu oleh panitia daerah di polda/polres setempat
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, termasuk NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Cek kembali data yang dimasukkan dalam form registrasi, pastikan sudah benar.
  • Simpan nomor registrasi online, username, dan password
  • Login ke halaman dashboard pendaftaran untuk mengunggah (upload) berkas pendaftaran dan memantau info tahapan seleksi
  • Simpan hasil cetak form registrasi online untuk verifikasi di Polres

Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat

Siapkan berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 atas dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir
  3. Akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; akte kelahiran yang telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir
  4. Ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK/MAK/PDF (Pendidikan Diniyah Formal)/SPM (Satuan Pendidikan Muadalah)/Diploma III (D-III)/Diploma IV (D-IV)/Sarjana (S-1); bagi yang ijazahnya telah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh polres yang menerbitkan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning dan menggunakan kemeja lengan panjang berkerah putih polos sebanyak 10 lembar
  7. Surat persetujuan orang tua/wali, form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan, contoh form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat, form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  10. Daftar riwayat hidup dari hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya, form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  14. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece, form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Datang sendiri ke polres atau polda setempat antara pukul 08.00 -16.00 WIB, tidak boleh diwakilkan, dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: