LBH Nilai Kapolrestabes Semarang Ikut Bertanggung Jawab atas Tindakan Anak Buahnya Tembak Siswa Hingga Tewas

Dia menyoroti keterangan Irwan Anwar yang menyebut terjadi tawuran sebelum Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan. Namun hal itu terbantahkan, terutama melalui keterangan atau kesaksian korban. "Ini harus disanksi tegas. Dengan apa? Ya dicopot. Kalau kami mendorongnya seperti itu," ujar Fajar.

Aipda Robig Zaenudin Saat Jalani Sidang Etik di Mapolda Jawa Tengah Foto Ist

Menurut Zainal, kronologis yang disampaikan Aris adalah hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pelaku langsung, yakni Aipda Robig. “Terus Kapolrestabes (Semarang) dapat info dari mana? Kan gitu ya. Harus hati-hati lah Kapolrestabes juga karena (kasus) ini sudah menjadi menu publik. Sampaikan yang sebenarnya, enggak usah ada yang ditutupi, enggak usah ditambah-tambahi,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024, Aipda Robig melakukan penembakan karena sepeda motornya terkena pepet oleh sepeda motor korban. “Kalau kena pepet, masa harus begitu emosionalnya, begitu brutalnya, kan enggak boleh,” ujar Zainal.

“Seorang polisi, katanya, ketika megang senjata sudah diuji, baik kejiwaannya maupun keahliannya, lah terus bagaimana? Maka Kapolrestabes (Semarang) juga ikut bertanggungjawab. Kemarin katanya Kapolrestabes siap dievaluasi. Kalau menurut saya harus dievaluasi dan dicopot lah,” tambah Zainal.

Beda Kronologis

Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024 lalu.

“Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi,” kata Helmi.

Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. “Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart,” ucapnya.

Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. “Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor,” kata Helmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: