Jakarta, EDITOR.ID,- Sosok Zarof Ricar saat ini sedang menjadi perbincangan publik. Meski status pekerjaan hanya pegawai Mahkamah Agung (MA) dan kini sudah pensiun, tapi harta kekayaan Zarof luar biasa fantastis. Zarof menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun atau Rp 920 miliar. Ditambah lagi Zarof juga menyimpan emas batangan hingga 51 kilogram.
Selama ini Zarof mampu menutup-nutupi rapat harta kekayaannya. Termasuk darimana ia memperolehnya. Kecuali atas pengakuan bahwa harta tersebut konon ia peroleh dari membantu mengurusi perkara di MA semacam menjadi perantara dengan “orang dalam” MA.
Namun janggalnya, meski menyimpan duit sebanyak itu, Zarof kepada negara hanya melaporkan hartanya sebesar Rp 51 miliar. Karena Zarof pernah menjadi pejabat tinggi MA yakni Kepala Balitbang Badiklat Kumdil MA, maka Zarof diwajibkan melaporkan jumlah harta kekayaannya. Dan saat itu Zarof melaporkan hartanya hanya Rp 51 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Zarof melaporkan dirinya memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.
Sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan. Sementara dua lainnya merupakan hasil sendiri.
Zarof juga melaporkan dirinya memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri atas Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk mengondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.