Hukum  

Lapangan Kalicari Kembali Jadi Aset Pemerintah, Hendi Berterima Kasih Kepada Kejari Kota Semarang

img 20211125 wa0089

EDITOR.ID,Semarang,-Pemerintah Kota Semarang akhirnya kembali berhasil mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari. Dimana lapangan tersebut sebelumnya menjadi sengketa.

Kepastian tersebut didapatkan seiring dengan dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali Nomor 259/PK/Pdt/2021, yang diajukan tim kajian hukum Pemkot Semarang oleh Majelis Hakim Pemeriksa Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati, SH.,MH.

Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut, maka secara otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi? mengaku, bersyukur atas adanya putusan itu dan menekankan jika kerbehasilan upaya mempertahankan aset Lapangan Kalicari tersebut, merupakan hasil dari kerja sama baik yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang kepada Pemerintah Kota Semarang, sehingga dapat adanya penandatanganan perjanjian kerja sama pada tahun 2020.

” Pemerintah Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dimana upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tersebut sendiri dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus dari Walikota Semarang,”:katanya di Semarang, Jumat (26/11/2021)

Meski begitu, Hendrar Prihadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat itu, Sumurung Pandapotan Simaremare yang kemudian disubstitusikan kepada Dyah Ayu Wulandari, selaku Jaksa Pengacara Negara.

?Atas nama Pemerintah Kota Semarang kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu, terkhusus untuk Kajari Kota Semarang saat kerja sama dimulai, yaitu bapak Sumurung Pandapotan Simaremare, Kajari Kota Semarang saat ini bapak Transiswara Adhi yang telah melanjutkan, juga Kasi Datun Kejari Kota Semarang ibu Dyah Ayu Wulandari,? tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Selanjutnya, lanjut Hendi, setelah dikabulkannya PK tersebut, pihaknya berharap lapangan dapat kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk aktivitas olah raga dan kemasyarakatan warga sekitar.

“Harapannya tentu lapangan Kalicari dapat kembali dimanfaatkan sebagai area publik untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: