Lantaran Emosi, Kejahatan Orang Kaya ini Justru Terbongkar

Usai diketahui plat nomor kendaraan, yakni B 27 AYR, identitas pemilik kendaraan Lamborghini keluaran tahun 2013 itu pun berhasil ditemukan.

Pajak mobil tersebut diatasnamakan dengan KTP orang lain untuk menghindari pajak. KTP itu atas nama seorang pengangguran yang hanya bekerja serabutan berinisial AR. Pria ini kehilangan KTP miliknya sekitar tahun 2013 silam.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan AR merupakan pihak yang dirugikan/ Warga miskin beralamat di Jalan Cipulir I, Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini tak tahu menahu apa-apa tapi namanya tercatat sebagai pemilik STNK Lamborghini orange.

Yuspin berharap agar AR segera membuat laporan polisi atas kehilangan KTP. “Dia harus buat laporan ke Polisi sesuai dengan kronologis, (laporan polisi) sebagai bahan untuk blokir kendaraan, sehingga (pajak terutang) tidak berkelanjutan,” jelasnya.

Simpan Hewan Langka Diawetkan

Saat rumahnya digeledah juga ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua kepala Rusa Bawean. Seluruh hewan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah diawetkan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam melakukan penggeledahan tersebut. Hasilnya sebanyak empat hewan langka berhasil disita dari kediaman AM.

“Saat ini kita sudah mengamankan ada empat jenis hewan langka yang sudah dikeraskan yaitu Harimau Sumatera, kemudian Burung Cenderawasih, dan kemudian Rusa Bawean sebanyak dua ekor,” kata Bastoni di kediaman AM, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Di pasaran harga-harga hewan langka ini nilainya mencapai miliaran rupiah. Kepada polisi, AM yang merupakan pengusaha properti mengaku hewan-hewan tersebut bukan hasil berburu. Tapi hewan langka tersebut diperoleh dengan membeli kepada seseorang. Hanya, kata Bastoni, pihak akan terus mendalami lebih jauh terkait hal itu.

“Kita dalami berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti yang lain, juga dari keterangan tersangka. Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi saja. Bukan dari hasil buruan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu AM pun terancam dikenakan Pasal 21 ayat A Undang-Undang Perlindungan Hewan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Temukan peluru aktif di rumah

Saat menggeledah rumah AM, polisi juga menemukan puluhan peluru aktif. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 peluru panjang kaliber 5.56, 11 peluru pendek kaliber 9, dan 1 peluru pendek utuh. Total peluru yang ditemukan ada 22.

Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan penggeledahan tersebut digelar di rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Selasa (24/12/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: