Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim.
Namun, pria allumnus Fisipol Universitas Jember ini memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” ungkapnya.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. (Tim)