Dia mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono pada LHKPN periodik adalah sekitar Rp 14 miliar.
KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antar dua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.
Pemanggilan Wahono bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Kami lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara Wahono Saputro,” beber Pahala.
Wahono Saputro Pernah Diperiksa KPK
Dari catatan KPK, Wahono bukan pertama kali terjerat ke dalam sebuah kasus. Ternyata KPK pernah memeriksanya sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016.
Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Diketahui, saat itu, Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Wahono Saputro ternyata juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Saat itu Wahono menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus Kemenkeu.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno
Harta Kekayaan Wahono Saputro
Pahala juga menyampaikan bahwa harta kekayaan Wahono Saputro yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp 14 miliar lebih.
Wahono diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu terletak di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo. Dia juga memiliki tiga unit mobil dengan total nilainya Rp 930.000.000.
Pegawai pajak ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024. Selain itu, Wahono memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.
Dia juga menyebut KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
“Sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini. Istrinya (Wahono) ada di sana, bersama dengan istri RAT,” tutur Pahala. (ant)