Lagi Hakim Hukum Ringan Koruptor, Helena Lim ‘Cuma’ Divonis Bayar Rp 900 Juta dari Tuntutan Ganti Rugi Rp 210 M

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengelolaan Timah Ilegal yang dilakukan Harvey Moeis. Helena Lim Berperan sebagai Penampung Uang Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis. Uang disimpan di Money Changer Seolah Uang Milik Helena

Helena Lim

Menurut Jaksa, Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

“Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” kata jaksa.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Bantu Korupsi Timah Rp 300 T dan TPPU, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich ini terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena Lim Jadi Tersangka Penampung Duit Hasil Korupsi Harvey Moeis

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Kronologis Helena Lim Tampung Duit Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Crazy rich PIK, Helena Lim memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis. Korupsi pengelolaan Timah Ilegal ini merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Sidang dakwaan Helena Lim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: