Jakarta, EDITOR.ID,- Lagi-lagi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum ringan para pelaku korupsi. Kini vonis ringan itu dinikmati koruptor Helena Lim. Wanita yang menampung duit hasil korupsi Harvey Moeis ratusan miliar ini hanya diganjar hukuman suruh bayar Rp 900 juta dan penjara 5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.
Padahal dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (5/12/2024), jaksa KPK menuntut uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan terhadap Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah ilegal. Selain itu Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Helena dikenal sebagai pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich atau kaya raya. Rumahnya bak Istana Sultan lengkap dengan koleksi mobil mewahnya.
Namun majelis hakim “hanya” menvonis Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp900 juta selain hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.
Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Peran Helena Lim Tampung Duit Korupsi Harvey Moeis
Dalam sidang Tuntutan hari Kamis (5/12/2024), Jaksa KPK mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.