Mengetahui anaknya diolok-olok, IV tak terima sehingga mendatangi sekolah SMAK Gloria 2 dan meminta EN untuk segera meminta maaf. Tak sendiri, IV juga membawa seorang preman. Bukan hanya permintaan maaf, dia juga menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.
Polisi menyebut tak ada penganiayaan dari peristiwa itu. Walakin, kasus tersebut berujung panjang. Atas keributan yang terjadi di depan sekolah, SMA Kristen Gloria 2 kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum pada 28 Oktober 2024 lalu.
Langkah hukum diambil agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik.
Kuasa Hukum SMAK Gloria Sudiman Sidabukke mengatakan, IV diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai Pasal 335 KUHP.
Selain memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam, IV juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.
Dua minggu kemudian, pada Jumat (8/11/2024), pihak sekolah dan sejumlah orang yang diduga preman bayaran bertemu. Mereka memutuskan untuk saling memaafkan dan berdamai. Namun proses hukum terhadap Ivan Sugianto masih berlanjut.
Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya sudah berdamai dengan Nouke CS yang disebut sebagai preman bayaran, tetapi proses pengaduan Ivan masih berlanjut.
“Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua,” kata Sudiman.
Sementara itu, penasihat hukum Nouke CS, Richard Handiwiyanto mengatakan keributan di depan SMA Gloria 2 Surabaya pada Jumat (21/10/2024) di luar kendali Nouke.
Nouke tak menyangka Ivan Sugianto sampai menyuruh seorang siswa untuk berlutut dan menggonggong. Dia dan rekan-rekannya juga tak ada maksud mengintimidasi pihak manapun.
“Tindakan seorang orang tua menyuruh orang lain untuk meminta maaf dengan cara berlutut dan menggonggong, bukanlah hal yang dapat dibenarkan,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum SMA Gloria 2 Surabaya tetap melanjutkan kasus ini ke proses hukum di kepolisian. “Kita serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua,” kata Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke pada Minggu, 10 November 2024.
“Biarlah diproses secara aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Pihak sekolah tetap melanjutkan aduan masyarakat secara resmi yang tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.