Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur.
Penetapan tersangka terhadap MW merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan maraton oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 pada 4 Oktober 2024.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang dijalani Terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi Perbuatan Tersangka Merizka Widjaja :
1. Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat, seorang penasihat hukum, agar bersedia menangani perkara Ronald Tannur.
2. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara tersebut.
3. Pada 6 Oktober 2023, dalam pertemuan lanjutan, LR menyampaikan kepada MW mengenai biaya yang diperlukan untuk “pengurusan” perkara.
4. LR kemudian meminta ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya yang terlibat dalam pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
5. MW dan LR akhirnya menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bersedia mengganti setiap pengeluaran LR terkait perkara tersebut.
Dalam prosesnya, MW diduga telah menyerahkan dana total sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap, sementara LR juga telah menalangi sisa biaya hingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim di PN Surabaya, yakni tersangka ED, HH, dan M.
MW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)