Bahwa Bank Centris telah menandatangani akta No. 75 tanggal 17 Oktober 1997 dan akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 untuk menerima sejumlah uang sebesar 492 milyar rupiah dari Bank Indonesia termasuk bunga diskonto 27% per tahun yang telah dibayar dimuka sebesar 99 milyar rupiah yang berakhir pada tanggal 26 Desember 1998
Bahwa Bank Centris telah menyerahkan jaminan yang bukan milik Bank Centris berupa tanah bersertifikat seluas 452 Ha milik PT. Varia IndoPermai dan telah di pasang Hak Tanggungan No. 972/1997 (Hipotik) atas nama Bank Indonesia pada tanggal 30 Oktober 1997 di Kantor BPN Cianjur.
Bahwa secara tiba-tiba Bank Centris dipanggil ke Gedung Bank Indonesia pada tanggal 4 April 1998, ternyata disana diumumkan tentang pembekuan 6 (enam) Bank termasuk Bank Centris, berdasarkan SK No. 15/BPPN/1998 tertanggal 4 April 1998, (sebelum berakhir perjanjian kredit tanggal 26 Desember 1998) yang hingga detik ini SK tersebut tidak pernah diperlihatkan apalagi diserahkan kepada Bank Centris, bahkan Ketua BPPN Edwin Gerungan menyatakan di persidangan bahwa SK tersebut tidak ada pada BPPN.
Bahwa pada saat penguasaan BPPN terhadap Bank Centris pada tanggal 4 April 1998, semua direksi dan karyawan di kantor pusat maupun kantor cabang secara tiba-tiba diminta keluar ruangan dengan cara paksa, kantor disegel, semua perangkat disegel yaitu brankas, lemari, komputer, dan sebagainya.
Semua direksi dan karyawan harus keluar tanpa membawa barang apapun termasuk barang milik pribadi, sehingga kami Bank Centris tidak memiliki satu dokumen apa pun milik Bank Centris atas perusahaan yang kami miliki sama sekali, tanpa dokumen TANDA SERAH TERIMA dari BPPN atas penyerahan asset Bank Centris untuk semua penguasaan barang-barang tersebut, sejak itu kami tidak bisa berhubungan dengan siapapun.
Karena itu BPPN harus bertanggung jawab atas keberadaan seluruh dokumen milik Bank Centris termasuk semua akibat terhadap penutupan Bank Centris tersebut.
Mengenai perpindahan nasabah Bank Centris kepada Bank Pemerintah, juga sama sekali tanpa tanda terima sebagaimana mestinya.
Bahwa Bank Centris telah digugat oleh Negara dalam hal ini BPPN yang diwakili oleh Kejaksaan Agung dimana keputusan gugatan BPPN ditolak di Pengadilan Negeri dengan No Perkara 350/PDT.G/2000 tanggal 10 Juli 2000. Banding BPPN tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi dengan No Perkara 554/PDT/2002/PT DKI tanggal 4 Juni 2002. BPPN mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. (*)