Andri mencurigai KPKNL akan menyita rumahnya sehabis tanggal 17 Agustus 2024. “Mungkin mereka akan coba lagi sehabis 17 Agustus, Mereka telah membuat kesalahan ber lipat ganda, menggunakan keputusan MA yang palsu sebagai dasar menagih,” kata Andri.
Putusan MA diubah, pada amar putusan dari 3 tergugat menjadi 7 tergugat, dan merubah nominal di amar putusan dari 812 Miliar menjadi 4.5 T tanpa ketetapan pengadilan,” kata Andri.
Menurut Andri mereka tidak bisa menggunakan perubahan amar putusan itu. Dan mengkoreksi surat Paksa Bayar Nomor 216 untuk menagih menyita dan melelang dengan dasar PP 28 yang tidak berlaku surut.
“Menyita tanpa di ketahui oleh pemilik dan sertifikat nya masih ada pada pemilik, ini tidak dibolehkan,” katanya.
Andri pun melayangkan surat ke Satgas BLBI untuk menanggapi Surat Panggilan dari BLBI No.S-760/KSB/2022 per tanggal 30 Agustus 2022 dan diterima tanggal 7 September 2022. Dalam surat tersebut Andri memaparkan bahwa pemilik dan pengelola Bank Centris sebagian besar telah meninggal dunia dan sakit berat.
Andri juga tidak sependapat dengan kata-kata “Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada PT. Bank Centris International”. Karena Andri mengaku tidak pernah menerima Produk Bank Indonesia yang namanya BLBI.
“Produk Bank Indonesia yang diberlakukan kepada kami adalah Fasdis I, Fasdis II dan SPBUK yang berupa pinjaman , dimana kami memberikan jaminan dan terjadinya pada Bulan Oktober 1997, jauh dari kasus BLBI yang dialami Bank-bank lain,” sebutnya.
Dimana Bank-bank lain pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo merah, itulah yang dibantu oleh Bank Indonesia yang disebut BLBI sedangkan PT. Bank Centris International pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo biru dan tidak menerima apapun dari Bank Indonesia; untuk Fasdis I, Fasdis II dan SPBUK tidak pernah dicairkan ke Rekening kami satu rupiah pun (sudah dibuktikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
Oleh karena itu kami PT. Bank Centris International menyatakan sangat kecewa bila kami disebut Obligor BLBI dan diumumkan kepada masyarakat secara luas yang dikategorikan pasti mempunyai utang kepada Negara, dan keputusan ini telah tersurat pada Surat Saudara pada tanggal 30 Agustus 2022 tanpa pembuktian yang jelas apakah kami mempunyai utang kepada negara atau sebaliknya apakah negara berkewajiban memberikan ganti rugi kepada kami sebagai akibat pembekuan Bank secara sepihak.
Kemungkinan Satgas BLBI belum mengetahui secara persis urusan pemerintah (Bank Indonesia, BPPN, Kejagung Pidsus, Kejagung Datun, BPK, BPKP) terdahulu dengan PT. Bank Centris International, maka kami akan jabarkan secara lengkap mengenai status PT. Bank Centris International saat ini yaitu sebagai berikut :