KPKNL Tunda Sita Aset Pribadi Bos Bank Centris, Andri: Saya Bukan Obligor BLBI

Andri menolak penyitaan yang dilakukan KPKNL. Selain itu Andri juga mengatakan bahwa jaminannya di Bank Indonesia sudah disita. Kenapa pemerintah dzolim kepada dirinya dengan mengejar aset pribadinya yang tak ada sangkut pautnya dengan Bank Centris.

Rumah Istri Andri Tedjadharma Akan Disita Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Satgas Bantuan Likuititas Bank Indonesia (BLBI) menunda rencananya menyita aset pribadi pemilik PT Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma yang kini sedang didera sakit stroke dan paru-paru. Harta berupa tanah dan bangunan di Kompleks Intercon, Jakarta Barat tersebut milik istri Andri. Satgas BLBI melalui PUPN cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I rencananya akan menyita rumah tersebut pada hari Senin 12 Agustus 2024 kemarin.

Namun rencana penyitaan tersebut ditunda dan baru akan dilakukan setelah tanggal 17 Agustus 2024. Pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma mendapat pemberitahuan penundaan sita pada hari Selasa 13 Agustus 2024.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma tetap bersikukuh bahwa dirinya tak serupiah pun menerima bantuan BLBI dari Bank Indonesia. Dan pemerintah melalui Satgas BLBI tak punya bukti adanya pencairan BLBI masuk ke rekening bank Centris yang ia pimpin.

Oleh sebab itu Andri menolak penyitaan yang dilakukan KPKNL. Selain itu Andri juga mengatakan bahwa jaminannya di Bank Indonesia sudah disita. Kenapa pemerintah dzolim kepada dirinya dengan mengejar aset pribadinya yang tak ada sangkut pautnya dengan Bank Centris.

Apalagi obyek penyitaan berupa rumah dan tanah di kompleks Intercon, Jakarta Barat itu adalah milik istrinya.

“Mereka membatalkan penyitaan pada tanggal 12 Agustus kemarin karena lemah. Saya bukan obligor BLBI yang seperti mereka maksud. Karena saya dan Bank Centris Internasional tidak pernah menandatangani APU dan tidak termasuk dalam daftar hasil audit BPK tentang PKPS tahun 2006 sebagai bank yang ikut program PKPS, sehingga mereka tidak ada hak memanggil, menagih, apalagi menyita, yang berhak memutuskan adalah pengadilan,” kata Andri.

Andri juga mempersoalkan salinan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688. Putusan MA ini tidak serta merta bisa digunakan karena tidak terdaftar alias palsu di buktikan dengan surat dari MA.

“Dan ini sudah kita peringatkan kepada mereka dalam 4 kali penyitaan bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum, tapi mereka tidak menggubris, kedzoliman mereka seolah negara ini punya mereka,” kata Andri.

“Maka kita dengan terpaksa menuntut mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Dan semua itu sudah terpasang di papan pengumuman di depan rumah istri saya,” kata Andri.

“Sekarang sudah keterlaluan mereka mau menyita kediaman istri saya yang tidak pernah dijaminkan, dan rumah itu sudah atas nama istri saya, jadi urusan keluarga saya dan istri saya, maka tindakan saya pasti akan sangat tegas terhadap mereka yang dzolim,” tambah Andri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: