Sebelum diumumkan secara resmi, SYL sepertinya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Karenanya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan ini, KPK menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan SYL. KPK juga berharap gugatan praperadilan ini tidak disalahgunakan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Kami berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri juga menegaskan, gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, KPK siap menghadapinya.
Selain itu, Ali Fikri juga menekankan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang memadai untuk memulai penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, termasuk penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dia juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini dan bukan substansi dari perkara tersebut.
Ali Fikri yakin prosedur-prosedur yang digunakan dalam penanganan perkara ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (tim)