Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK malam ini akhirnya mengumumkan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mantan Gubernur Sulsel ini sempat mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan pulang kampung menengok ibunya.
KPK juga menetapkan sejumlah penjabat Kementrian Pertanian sebagai tersangka. Diantaranya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya alat bukti yang cukup.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menurut Johanis Tanak, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Kemudian Laporan tersebut diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL. KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.