Alex mengatakan kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang ialah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI (Ramadhan Ibrahim),” katanya.
Terima Suap dari Para ASN Buat Jadi Pejabat
Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” ujar Alex.
“Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Penerima
1. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara
2. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ
3. Ramadhan Ibrahim, Ajudan
Pemberi
4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman
5. Daud Ismail, Kadis PUPR
6. Stevi Thomas, swasta
7. Kristian Wuisan, swasta. (tim)