Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 2,2 miliar usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta Selatan. KPK menyebut uang hasil korupsi diduga digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.
KPK Tetapkan Gubernur dan Enam Tersangka dalam OTT Suap di Maluku Utara
Selain Abdul Ghani KPK juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Keenam tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan serta dua swasta Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST).
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Gubernur Minta Upeti dari Pemenang Tender Proyek
Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Malut akan mengadakan proyek infrastruktur. Abdul Gani, yang menjabat Gubernur Malut, diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang.
Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
Abdul Gani diduga menentukan besaran setoran setiap proyek. Abdul Gani juga diduga memerintahkan agar progres pekerjaan dimanipulasi seolah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” ungkap Alex.
Gubernur Total Menerima Uang Rp 2,2 Miliar
Dari setoran pihak swasta pemenang tender, total Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp 2,2 miliar. “Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” tambahnya.