Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran uang dari dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang menyeret mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Uang hasil korupsi itu digunakan politisi Partai Demokrat ini untuk menyewa privat jet dan helikopter, dan mengalir ke Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang panas itu diduga untuk membiayai acara Musyawarah Daerah (Musda) partai tersebut.
“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.
Abdul Gafur bersama direktur dan kepala bagian keuangan tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diduga bagi-bagi uang Rp 6 miliar atas pencairan penyertaan modal dari dana APBD. Akibat uang penyertaan modal Perumda dibuat bancakan, negara dirugikan sekitar Rp14,4 miliar.
Selain Abdul Gafur, KPK telah menetapkan dan menahan ketiga pejabat Perumda.
Abdul Gafur Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia diketahui hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK Bongkar Bagi-Bagi Uang Hasil Korupsi Digunakan Para Tersangka Untuk Kepentingan Pribadi
Lebih jauh Alexander mengungkap tiga tersangka lainnya dari Perumda yang berkonspirasi bersama Bupati ikut bancakan bagi-bagi uang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Alexander memaparkan uang hasil korupsi itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Seperti Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda. Ia diduga menerima uang Rp 500 juta untuk membeli mobil.
Sementara itu, lanjut Alex, Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim, diduga menerima Rp 1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.
Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK.
“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” ucap Alex.
Abdul Gafur Terbitkan SK Untuk Pencairan Uang Penyertaan Modal Perumda dari Dana APBD
Alex mengungkapkan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga Perumda.