Penyidik kemudian mendapati bahwa Abdul Gani memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.
Aset-aset itu diduga masih berkaitan dengan perkara rasuah Abdul Gani. Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada tanggal 20 Maret 2024. Adapun upaya paksa penyitaan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang dinikmati koruptor.
Diketahui, Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember 2023 lalu di Jakarta. Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK mengembangkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang. Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk itu, penyidik telah memeriksa dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah. (tim)