Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang advokat PDIP menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Advokat tersebut berinisial DTI atau Donny Tri Istiqomah. Ia berperan mengatuur rekayasa agar Harun Masiku tembus menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Donny juga terlibat menjadi penghubung antara Harun Masiku dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara terang benderang kasus penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam konferensi pers hari ini, KPK menyebut DTI atau Donny Tri Istiqomah selama ini dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih. DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Donny alias DTI disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto.
Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo Budiyanto.
Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)