Jakarta, EDITOR.ID,- Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Penggeledahan ini konon ada kaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
Suasana penggeledahan tampak tegang dan mencekam. Situasi pintu lobi utama kantor Setjen DPR dijaga ketat sejumlah petugas Pamdal DPR. Selain itu, terlihat personel kepolisian dengan senjata laras panjang. Selama penggeledahan, akses bagi pegawai Setjen DPR dialihkan lewat pintu samping dekat koperasi pegawai.
Sejumlah personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR juga berjaga. Namun sejumlah pegawai Setjen DPR tetap menjalankan aktivitas kantor.
Pintu belakang kantor Setjen DPR juga dijaga ketat oleh petugas Pamdal DPR. Akses jalan dilarang dalam sementara waktu.
Setelah melakukan penggeledahan sejak siang tadi sejumlah penyidik KPK terlihat keluar gedung Setjen DPR. Mereka membawa tiga koper dan satu ransel itu, ke dua mobil berbeda yang terparkir di halaman gedung Setjen DPR.
“Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
Hal itu disampaikan Ali Fikri saat ditanya apakah ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
Ali yang berasal dari Jaksa ini belum menjelaskan apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).
Namun KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali. (tim)