Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.
“Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut [konsultan pajak berada di luar negeri]. Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” ujar Ivan melalui pesan tertulis, Senin (6/3/2023).
Ivan enggan mengungkapkan identitas mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait pendalaman harta kekayaan Rafael. Konsultan pajak dimaksud diduga berperan sebagai nomine atau perantara.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderers) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Ivan beberapa waktu lalu. (tim)