Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron membeberkan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Satgas mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan Bupati Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut) Erik Adrata Ritonga bersama 10 orang saat melakukan transaksi suap.
KPK kemudian menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai diperiksa Bupati Erik Adtrada ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Lebih lanjut Nurul Gufron menjelaskan, Bupati Labuhan Batu kena OTT dan jadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di wilayah Labuhan Batu.
Menurut Gufron, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Erik sebagai tersangka. KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp551,5 juta. KPK juga akan terus menelusuri adanya pembayaran suap lainnya ke Bupati.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta,” ujar Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat (12/1/2024).
Tetapi, Ghufron mengatakan bahwa uang tersebut diamankan sebagai nilai uang temuan awal demi mengusut hingga tuntas kasus korupsi di Labuhanbatu.
Ghufron mengatakan bahwa tak hanya Bupati Labuhanbatu yang kini sudah resmi menjadi tersangka usai terjaring operasi senyap pada Kamis 11 Januari 2024 kemarin.
Selain Bupati, ada tiga orang tersangka lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu bernama Rudi Syahputra Ritonga, Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) dari pihak swasta.
Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES,” kkata dia.
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.