Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya menyatakan, keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi sebagai terdakwa karena selama persidangan berlaku kooperatif, dan sopan.
Hakim dalam pertimbanganan hukumannya juga menyebutkan, terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya itu, dan sudah mengembalikan penerimaan uang RP 40 miliar tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejakgung.
Achsanul Qosasi, salah-satu dari belasan terdakwa yang diseret ke pengadilan oleh Jampidsus-Kejakgung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun sepanjang 20219-2022.
Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp 7,4 milar.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latief (AAL) menjadi terdakwa dengan hukuman terberat selama 17 tahun penjara.
Sementara Achsanul Qosasi hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Kejagung Banding Atas Vonis Achsanul Qosasi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat pada awal pekan lalu.
Harli membandingkan antara putusan dan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, memang tak sesuai.
JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang 2,6 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Tuntutan JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi sebagai terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Achsanul Qosasi dengan penjara hanya 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. (tim)