Korban Kabel Bali Towerindo Hari ini Jalani Operasi Pita Suara, Terancam Cacat Permanen

Dipastikan menjadi Cacat Permanen, Sultan Rifat Alfatih, Korban Kecelakaan Kabel FO Bali Tower akan Jalani Operasi Pengangkatan Pita Suara

Sultan Rifat Alfatih, Korban Kecelakaan Kabel FO Bali Tower akan Jalani Operasi Pengangkatan Pita Suara

7. Rencana tindakan:
Ada 2 opsi dari team dokter untuk penanganan masalah pada Pita Suara:
a. Opsi dipertahankan (re innervasi)
b. Opsi diangkat

Dengan mempertimbangan segala aspek, termasuk kondisi psikologis Sultan, serta atas permintaan langsung Sultan, maka opsi B (pengangkatan Pita Suara) yang dipilih.

8. Alasan dipilih dan diputuskan untuk diangkat:
a. Memprioritaskan fungsi makan menjadi normal, dengan mengorbankan pita suara
b. Aspek waktu penyembuhan untuk kembali beraktifitas relatif lebih cepat, butuh waktu maksimal 1 bulan pasca operasi untuk kembali bisa beraktifitas
c. Aspek Biaya yang relatif lebih murah
d. Aspek psikologis Sultan yang ingin segera sehat dan kembali beraktifitas

9. Konsekuensi atas diangkatnya Pita Suara:
a. Fungsi bicara tidak bisa
b. Fungsi hidung (membau – mencium) tidak ada
c. Fungsi bernafas pindah ke lubang buatan di bagian leher bawah secara PERMANEN

10. Solusi atas konsekuensi:
a. Akan dilakukan upaya berbicara menggunakan nafas dari perut, dengan cara dilatih lebih kurang 6 bulan; dengan kondisi kualitas suara seperti robot
b. aktifitas keseharian bisa dilakukan secara normal, kecuali berenang

11. Aspek masalah dengan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower):
– sampai saat ini belum ada penyelesaian masalah, tidak ada atensi apapun dari BT, sekedar menjenguk dan menemui Sultan saja tidak dilakukan, apalagi minta maaf dan bertanggungjawab, sama sekali tidak ada
– Bali Tower merasa tidak bersalah atas kasus ini, tapi mereka sudah mengakui bahwa kabel penyebab kecelakaan adalah milik mereka.

Mereka sibuk membangun opini dan mencari alasan tidak bersalah atas kasus ini, bahkan sampai adanya CCTV di TKP tidak dianggap oleh mereka
– Mediasi yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam saat ini belum ada penyelesaian dan solusi, sebab BT merasa tidak bersalah.
– BT abaikan aspek kemanusiaan
– Proses LP di Polda Metro Jaya masih terus berlanjut, dan saat ini dalam tahap pengambilan keterangan saksi oleh penyidik. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: