EDITOR.ID – Jember, Dualisme kepengurusan DPP Partai Berkarya yang masih belum tuntas, bisa merubah konfigurasi peta politik di daerah-daerah yang partai tersebut punya kursi di DPRD, termasuk di Jember. Sebab DPP Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto dipastikan menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr.
“Kita tunggu saja, insyaa Allah gugatan itu lancar, dan kita menang,†tukas Sekretaris DPC Partai Berkarya Kabupaten Jember kubu Tomy Suharto, Ahmad Muhid Nurhasan di Jember, Selasa (2/9).
Seperti diketahui, awalnya DPC Partai Berkarya Kabupaten Jember kubu Tommy Soeharto mengeluarkan rekomendasi bagi pasangan Cabub-Cawabup Hendy-Gus Firjaun untuk maju dalam Pilkada Jember. Namun tak berapa lama kemudian, DPC Partai Berkarya Kabupaten Jember versi Muchdi Pr. merekomendasi pasangan Salam-Ifan menyusul terbitnya SK Menkumham yang ‘memenangkan’ kubu mantan Danjen Kopassus itu.
“Tapi di Jakarta terus bertarung antara Pak Tomy versus Muchdi Pr. Dan kabar terbaru, Pak Tommy sudah mengambil langkah hukum terhadap SK. Menkumham itu. Itu artinya konflik belum tuntas, sehingga bisa jadi nanti rekom Berkarya Jember kembali lagi ke Hendy lagi,†urai Muhid.
Muhid mengaku yakin-seyakinnya bahwa akhirnya kubu Hutomo Mandala Putera akan keluar sebagai pemenang dalam konflik internal tersebut. Sebab, Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto adalah ikon partai sekaligus pendiri utama partai tersebut. Dikatakan Muhid, secara de jure memang masih Hutomo Mandala Putera Ketua Umum DPP Partai Berkarya.
DPC Partai Berkarya memiliki satu kursi di DPRD Jember. Meski cuma satu kursi, namun di grup pengusung Salam-Ifan, Berkarya mempunyai peran kunci karena melengkapi kursi ke-10 pengusung pasangan muda tersebut. Sejauh ini, Salam-Ifan kabarnya bakal diusung koalisi PDIP (7 kursi), Partai Golkar (2 kursi) dan Partai Berkarya (1 kursi). Jika rekomendasi Berkarya bermasalah, maka koalisi partai pengusung Salam –Ifan jadi berkurang 1 kursi. Sehingga total pengusungnya hanya 9 kursi, dan itu tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar ke KPUD.
“Tentu kami berharap, SK Menkumham untuk kubu Muchdi, dicabut, sehingga rekom partai bisa kembali ke Hendy lagi, atau minimal terjadi status Quo,†pungkasnya (AH).