Pertama, masyarakat tidak lagi percaya terhadap janji-janji kampanye atau kepemimpinan seseorang, sehingga memilih kolom kosong sebagai alternatif tidak adanya calon lain.
Kedua, sebagai penyaluran hak pilih masyarakat daripada mereka golput atau tidak memilih.
Ketiga, hal-hal lain seperti rasa kekecewaan masyarakat terhadap perilaku partai politik yang cenderung memikirkan kelompoknya atau sekedar bagi-bagi kekuasaan.
Keempat, bentuk perlawan masyarakat dalam menententang politik dinasty dan oligarki politik, dengan cara memborong seluruh partai politik yang ada di daerah tersebut, sehingga menutup calon lain untuk mendaftar.
Untuk itu, sebagai bentuk keprihatinan KMND terhadap matinya Demokrasi dalam Pilkada 2020, Boim mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya untuk tidak golput dan pilihan kolom kosong dijamin secara konsitusional.
“Kami turut serta bersama KPU mensosialisasikan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkada yang terdapat calon tunggal,†ujar Boim.