Kisah Getir BLBI: Pemilik Bank Centris Mohon ke KPKNL Jangan Lelang Rumah Istrinya

Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI

Ilustrasi Bank Indonesia

KPKNL dalam menjalankan tugas, kata Andri, jelas tidak berdasarkan hukum, karena dirinya sebagai pribadi dan juga Bank Centris tidak ada ikatan hukum dengan Kementrian Keuangan. Bank Centris hanya punya ikatan hukum dengan Bank Indonesia. Kemenkeu punya ikatan hukum dengan Bank Indonesia.

“Bank Centris menjual promes nasabah ke BI senilai Rp 490 miliar. BI terbukti tidak membayar ke Bank Centris. BI menyelewengkan ke rekening rekayasa,” jelas Andri.

Kemudian, BI menjual promes Bank Centris itu ke Kemenkeu dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Penjualan ini dikenal Akte 39. Nilainya sebesar Rp629 miliar.

“Akte 39 itu yang membuat pemerintah atau BPPN, sekarang PUPN, KPKNL atau Satgas merasa berhak menagih Bank Centris. Itu hubungan hukum BPPN dengan BI. Tidak dengan Bank Centris apalagi Andri Tedjadharma pribadi,” jelasnya

“Saya tidak menandatangani berkas penyitaan dari KPKNL karena ini adalah perampasan aset pribadi saya oleh KPKNL,,” pungkas Andri.

Andri Dapat Dukungan Mahasiswa

Sejumlah mahasiswa dari aliansi mahasiswa Indonesia yang berasal dari Sumatera Selatan, melakukan aksi dukungan terhadap Andri, warga negara Indonesia yang dizolimi kekuasaan.

Andi Leo, kordinator aliansi mahasiswa ini kepada sejumlah media mengatakan pemerintah telah melakukan kezoliman dengan menyita aset pribadi Andri Tedjadharma.

“Beliau bukan penanggung hutang negara. Tidak ada keputusan hukum yang menyatakan soal itu, kenapa ditagih dan disita? Inilah perbuatan zolim pemerintah,” serunya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: