Kisah Getir BLBI: Pemilik Bank Centris Mohon ke KPKNL Jangan Lelang Rumah Istrinya

Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI

Ilustrasi Bank Indonesia

Kasus Bank Centris Internasional (BCI) ini bermula dari perjanjian jual beli promes antara BCI dan Bank Indonesia bernilai 490 milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar berakte nomor 46 tanggal 9 Januari 1998.

Dalam akte perjanjian tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih promes nasabah BCI. Namun pada tahun 1999 Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli cessie dengan BPPN yang isinya adalah penjualan promes nasabah BCI dengan akte nomor 39, sehingga penyelesaiannya melalui proses pengadilan.

Dalam persidangan pengadilan terbukti Bank Indonesia tidak mencairkan uang jual beli promes ke rekening Bank Centris, tetapi mencairkan ke rekening individual atas nama PT BANK CENTRIS INTERNASIONAL.

“Jadi ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, padahal di BI satu bank peserta clearing hanya punya satu nomor rekening. Jadi itu bisa kami sebut ada bank di dalam bank di tubuh BI”, jelas Andri heran.

Ia juga berharap promes nasabah yang dijual kepada BI bisa dikembalikan ke Bank Centris.

“karena Bank Indonesia tidak mencairkan uang ke nomor rekening asli Bank Centris, maka promes nasabah harus dikembalikan ke BCI”, harap Andri.

Sementara menurut Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo terkait kasus Bank Centris, pihaknya hanya menerima tugas pengurusan piutang.

“pada dasarnya tugas kami adalah mengurusi piutang mulai dari penagihan, surat paksa bayar, jumlah piutang hingga penyitaan dan lelang. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan ajukan ke pihak yang memberi tugas KPKNL seperti Satgas BLBI atau BI”, jawab Rofii.

Penyelesaian kasus Bank Centris yang berlarut-larut ini dibutuhkan niat baik dari seluruh pihak yang terkait. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan melainkan demi memberikan kebenaran yang bisa diakui bersama.

KPKNL Tak Punya Dasar Hukum Sita Rumah Andri

Pada awal April 2024 lalu Andri Tedjadharma sudah menegaskan bahwa pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, dalam menjalankan tugasnya sama sekali tidak berdasarkan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Andri Tedjadharma setelah KPKNL 1, Senin (1/4/2024) pagi melakukan penyitaan atas kantornya di kawasan Jakarta Barat.

“Saya ini bukan penanggung hutang negara atau obligor BLBI. Jangankan saya pribadi, Bank Centris Internasional saja juga bukan obligor BLBi. Karena terbukti di PN Jaksel tahun 2000, Bank Centris tidak pernah menerima dana BLBI. Dana BLBI itu masuk ke rekening rekayasa yang dibuat BI dengan mengatasnamakan Bank Centris,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: