Kisah Getir BLBI: Pemilik Bank Centris Mohon ke KPKNL Jangan Lelang Rumah Istrinya

Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI

Ilustrasi Bank Indonesia

Sedangkan PT Bank Centris Internasional (PT BCI) terbukti tidak menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia.

Selain itu telah terbukti di Pengadilan bahwa yang menerima uuang adalah PT Centris Internasional Bank (PT CIB) dengan nomor rekening 523.551.000 dan bukan PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016.

“Adapun perjanjian antara PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan Bank Indonesia bukanlah perjanjian utang tetapi hanya Perjanjian Jual Beli Barang yang bernama Promes dan ternyata kewajiban BI tidak dibayarkan kepada PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan cara dipindah bukukan ke rekening PT Bank Centris Internasional (PT BCI) nomor rekening 523.551.0016,” papar Andri Tedjadharma.

“Sementara kami telah menyerahkan seluruh Promes Nasabah sebesar Rp 492.216.516.580, dan jaminan tanah seluas 452 Hektar atas nama PT Varia Indo Permai dan telah dihipotik atas nama Bank Indonesia,” imbuhnya.

Jaminan Tanah 452 Hektar

Dan dalam Gugatan No. 171/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst jaminan tanah seluas 452 Ha yang jadi pokok perkara, Departemen Keuangan menyatakan tertulis penyerahan tidak disertai jaminan, dan Bank lndonesia menyatakan sudah menyerahkan semua dokumen terkait Akta No. 39 kepada Departemen Keuangan.

“Disini kami tidak mempersoalkan dimana jaminan itu, tetapi kami sudah menyerahkan dan sudah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 atas nama Bank Indonesia, maka sesungguhnya kami telah menyerahkan hak pribadi kami kepada Negara, maka kami yang ttdak menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia dan sudah menyerahkan jaminan tanah seluas 452 hektar,” tegas Andri.

Jaminan tanah tersebut itu adalah yang menjadi konsentrasi Departemen Keuangan dalam hal ini KPKNL, mengapa tidak segera diselesaikan urusan Bank Indonesia dan BPPN padahal sudah mengerti di Pengadilan bahwa ada jaminan dan jaminan itu pula yang dijadikan alasan bagi Hakim memutuskan gugatan BPPN di tolak,” tambahnya.

Oleh karena itu jika terbukti PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI) wanprestasi, maka sudah sepantasnya jaminan tanah seluas 452 Ha saja yang disita dan bukan melebar ke asset Pemegang Saham lainnya dan orang lain yang bukan Pengurus atau Pemegang Saham yang tidak ada kaitannya dengan masalah PT. Bank Centris lnternasional (PT. BCI).

Sehubungan dengan rencana Penyitaan berdasarkan atas Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 dan Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 serta PP No. 28 Tahun 2022, maka kami beritahukan bahwa rencana penyitaan ini tidak berlaku bagi Sdr. Dra. Justina Elawitachya, Sdr. Drs.Andri Tedjadharma, dan PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: