Jakarta, EDITOR.ID,- Antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah berlomba-lomba memburu para koruptor negeri ini. Usai Kejagung “sukses” 3 kasus besar, seolah tak mau kalah lembaga anti rasuah juga berusaha membongkar adanya dugaan kasus korupsi di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui Kejagung cetak rekor dalam 2 pekan membongkar 3 kasus besar. Pertama mafia peradilan dalam perkara suap vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Kedua membongkar korupsi gula impor dan menangkap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dan yang ketiga menangkap mantan Dirjen Kemenhub dalam kasus korupsi pembangunan proyek rel kereta api.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kalah dengan Kejagung, hari ini Senin (4/11/2024) memulai membongkar dugaan adanya korupsi di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.
Selain Wisnu, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya (2016-2019) Denan Matulandi Kaligis, swasta M. A. Denan, PPAT Yurisca Lady Enggrani, Pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo, dan Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ 2016-2020 Farouk Maurice Arzby.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DMK, MAD, YLE, MP, FMA, dan WJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tim)