Sebagai informasi, Fahim Mawardi dilaporkan istrinya karena berselingkuh dan mencabuli santriwatinya. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.
“Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (5/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 16 Agustus 2023. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.
Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dengan dibebaskan bersyarat, Fahim praktis hanya menjalani masa kurungan penjara kurang lebih selama 1 tahun.
Beredar video terpidana Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember bebas. Kiai pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2, Jember itu sendiri divonis 8 tahun pidana penjara.
Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tampak Fahim keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang. Dalam keterangan video disebutkan Fahim bebas pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Bebasnya Fahim ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu,” demikian keterangan yang ada dalam video tersebut, dilihat detikJatim, Minggu (21/7/2024).
Nampak dalam video tersebut, Fahim yang baru keluar lapas langsung disambut hangat oleh sejumlah pengikutnya. Bahkan salah satu pengikutnya sempat memberikan pelukan. (tim)